Angkutan Orang;
<p>Angkutan Orang mempunyai tugas :</p> <p>bidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p><strong>e.        </strong>menentukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p><strong>f.          </strong>menganalisis pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai <strong>a.         </strong>merencanakan kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p><strong>b.        </strong>menyusun program perencanaan, pembinaan dan  pengawasan teknis dibidang tugasnya untuk bahan koordinasi intern bidang guna kelancaran pelaksanaan tugasnya;</p> <p><strong>c.         </strong>mengembangkan tugas kepada bawahannya sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p><strong>d.        </strong>membuat konsep bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;</p> <p><strong>g.         </strong>merencanakan penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan  untuk kebutuhan angkutan dengan wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten;</p> <p><strong>h.        </strong>menentukan pembinaan manajemen angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan  menyelenggarakan angkutan massal dalam wilayah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p><strong>i.          </strong>menentukan pengawasan dan pembinaan perijinan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam wilayah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p><strong>j.          </strong>menganalisis besaran tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum kelas ekonomi dalam wilayah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p><strong>k.         </strong>membuat konsep pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi permohonan perijinan yang dikaitkan dengan kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;</p> <p><strong>l.          </strong>melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p><strong>m.      </strong>melaksanakan  tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;</p> <p><strong>n.        </strong>membuat  laporan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.</p> <p><br />  </p>
12 Nov 2020