<p> Apa yang dimaksud dengan Alat Pemberi isyarat lalu lintas adalah menurut UU no.22 Tahun 2009 Alat pemberi isyarat lali lintas adalah merupakan sebuah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi, yang digunakan untuk mengatur lalu-lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan / jalan</p>
Pengertian APILL/traffic light
23 Oct 2019