<div class="single-body"> <p> JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pembuatan alat pembatas kecepatan kendaraan atau lazim disebut “Polisi Tidur” tidak boleh sembarangan.  Tidak boleh memacu kendaraan sesukanya bahkan sampai membahayakan keselamatan orang lain.</p> <p> “Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk soal penempatannya,” sebut akun @kemenhub151 di Jakarta.</p> <p> Dengan begitu, pengendara tetap melajukan kendaraan seuai ketentuan UU sekaligus menjaga keselamatan diri dan lingkungnnya.</p> <p> Menurut Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas jalan III C dan jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.</p> <p> Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan, sehingga pengemudi bisa mengelola dan mengemudikan kendarannya sesuai aturan dab batas kecepatan yang diizinkan.(helmi)</p> </div>
“Polisi Tidur” Tak Boleh Dibuat Sembarangan
14 May 2018