<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.4rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> BALI (BeritaTrans.com) – Mewujudkan penerbangan yang selamat dan aman, Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Bali menggelar Inspeksi Tanda Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas yang berlangsung di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (18/3/2019).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyambut positif Inspeksi yang dilakukan Inspektur Keamanan Penerbangan mengingat sangat penting untuk menjamin keamanan penerbangan, karena kesalahan sekecil apapun dapat berakibat fatal bila tidak diantisipasi lebih dini.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> “Diharapkan, kegiatan inspeksi ini dapat diikuti semua OBU di wilayah masing-masing bandar udara, hal ini untuk mengidentifkasi kerentanan pada area-area tertentu untuk peningkatan keamanan penerbangan,” ujar Polana di Jakarta, Selasa (19/3/2019).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Kepala Kantor OBU Wilayah IV Bali, Elfi Amir mengungkapkan, kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan bertujuan memastikan bahwa semua pihak, baik orang maupun kendaraan yang masuk ke Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali memiliki izin masuk.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan PM No 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, PM No 167 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan PM No 33 Tahun 2015 Tentang Pengedalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandara.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> “Kegiatan pengawasan meliputi seluruh akses dari sisi darat/ landside ke daerah keamanan terbatas di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ujar Elfi di Bali.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Selain memastikan personel Avsec di lapangan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ditetapkan, Inspektur Keamanan Penerbangan akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran saat pengawasan berlangsung.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Dikarenakan kegiatan ini berdampak positif maka, Elfi menambahkan inspeksi akan dilakukan secara rutin dengan tujuan agar kualitas keamanan penerbangan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dapat selalu terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku. (omy)</p>
Otoritas Bandar Udara IV Bali Inspeksi Tanda Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas
21 Mar 2019