<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> <strong style="box-sizing: border-box; line-height: inherit;">JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan mengevaluasi tarif ojek online (ojol) pada pekan depan yang sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Kini sudah ada komplain dari masyarakat karena tarif ojol sekarang diniai kemahalan.</strong></p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Langkah evaluasi tarif itu akan dilakukan karena ada masukan dari masyarakat bahwa tarif baru tersebut dinilai kemahalan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> “Kami akan mengevaluasi setelah tujuh hari berlaku. Karena, ada masukan merasa tak perlu dinaikkan karena kemahalan,” kata Menhub BUdi Karya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Menhub Budi Karya mengatakan, kenaikan tarif ojol itu adalah usulan para pengemudi ojek daring. Kemudian dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah/ Kemenhub, aplikator dan mitra driver atau pengemudi ojol.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> “Namanya peraturan bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan demi kemanfaatan para pemangku kepentingan, terutama untuk pengendara dan bagi pengguna,” kata Menhub lagi.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Dikatakan Menhub Budi Karya, pihaknya sudah menyesuaikan besaran tarif dengan tuntutan pengemudi dan kemampuan daya beli masyarakat.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> “Kalau kemarin kan waktu kita tetapkan mau jadi Rp2.000 atau Rp1.600, tak mau. Makanya kita ikuti, itupun hanya Rp2.000/ km sudah turun dari ekspektasi mereka yang Rp2.500. Sebenarnya sudah turun, tapi masih ketinggian. Jadi kami lihat lagi,” papar Menhub Budi Karya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Menhub Budi Karya menambahkan saat ini pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat terkait besaran tari okarena hanya baru beberapa pihak saja yang merasa keberatan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> “Saya akan menggunakan mekanisme tertentu merekam dengan baik mewakili masyarakat maupun pengendara-pengendara ojol (ojek daring),” kilah mantan Dirut AP II itu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Untuk itu, Keputusan Menteri No. 348/ 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi baru berlaku di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> “Saya tidak lakukan masif. Kami lakukan di lima kota karena lima kota ini bisa menjadi barometer, mengenai bagaimana reaksinya mereka,” terang Menhub Budi Karya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Berdasarkan KP 348/2019, tarif tersebut berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.(helmi)</p>
Dikomplain Kemahalan, Menhub Budi Karya Janji Evaluasi Tarif Ojol Pekan Depan
03 May 2019