<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.4rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> <strong style="box-sizing: border-box; line-height: inherit;">JAKARTA (BeritaTrans.com) – Tetap jaga kecepatan berkendara di jaan raya atau jaan tol, agar tetap aman dan selamat saat berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dibandingkan yang lainnya.</strong></p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> “Disini, perlu diketahui mengenai aturan batas kecepatan maksimum saat berkendara di jakan raya,” sebut @demi keumala dan @tri susilo hidayati.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Melejau dengan kecepatan tinggi di jaan raya atau jala tol menjadi salah satu penyebab kecelakaan dengan tingkat vatalitas tinggi. Oleh karenanya, harus dihindari agar tidak semakin banya korban meninggal sia-sia di jalan raya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Dalam UU No 22 tahun 2009, sebbut Dewi Keumala, pasal 115 penjelasan tentang batas kecepatan lebih detail juga terdapat pada PM 111 tahun 2015 Tentang Tata Cara penetapan batas kecepatan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan (Tol) paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Sedangkan untuk jalan antarkota batas maksimum 80 km/jam.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 1.25rem; padding: 0px; direction: ltr; font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 1.25rem; line-height: 1.6; text-rendering: optimizelegibility;"> Sementara, kecepatan kendaraan pada jalan kawasan dalam kota maksimumnya 50 km/jam, dan batas maksimum kecepatan dalam permukiman adalah 30 km/jam.(helmi)</p>
Kenali Batas Kecepatan Kendaraan di Setiap Jenis Jalan Raya
13 May 2019