<div class="single-body"> <p> JAKARTA (BeritaTrans.com) – Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Mo.108/2017 tentang angkutan penumpang tidak dalam trayek tetap berlaku untuk semua. Angkutan umum online atau reguler  harus menaatinya.</p> <p> “PM 108/2017 tetap berlaku. Cuma low enforcement atau penegakaan hukum hendaknya dilakukan secara persuasif,” kata Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (3/4/2018).</p> <p> PM No.108/2017, lanjut dia, adalah satu-satunya payung hukum yang mendasari mereka (angkutan umum online) dalam berusaha.</p> <p> “Jika tidak ada, maka angkutan taksi online dan ojek online (ojol) tak adadasar hukumnya alias ilegal,” kata  Dirjen Budi dalam sesi wawancara di stasiun televisi nasional itu.</p> <p> Jika taksi online mengangkut penumpang, menurut Dirjen Budi maka harus mengikuti aturan umum. Mereka itu antara lain harus memiliki SIM A Umum, kendaraan ikut uji kir dan lainnya.</p> <p> Seperti diketahui, SIM A Umum dan juga uji kir merupakan instrumen untuk mengawasi dan mengontrol  angkutan umum yang dioperasikan untuk masyarakat.</p> <p> “Sopirnya harus profesional yang dibuktikan dengan memiliki SIM A Umum.  Kendaraannya juga laik jalan, dan dibuktikan dengan lulus uji kir dari instansi yang berwenang,” kata Dirjen Budi menjawab BeritaTrans.com.</p> <p> Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebagai otoritas di bidang transportasi, termasuk matra darat harus tetap hadir di masyarakat dan mengatur masalah ini. “Kebijakan PM 108 ini sebagai  wujud Pemerintah atau negara  tetap hadir,” sebut dia.</p> <p> Dia juga menambahkan,  Kemhub  juga telah membentuk tim untuk mengkaji PM No.108/2017 ini.</p> <p> “Hasilnya seperti apa, belum tahu. Yang pasti, bisa dengan membuat kebijakan  baru atau revisi dari kebijakan yang sebelumnya,” papar Dirjen Budi.(helmi)</p> </div>
PM No.108/2017 Tetap Berlaku Tapi Penegakan Hukum Dilakukan Secara Persuasif
03 Apr 2018