<p>Keluarahan Legian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Kelurahan dan LPM Kelurahan Legian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung yang dilaksanakan di Hotel Kumala Legian Senin, 29 September hingga Selasa 30 September 2025.<br /> Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Lurah Legian Ni Putu Eka Martini mengatakan kegiatan ini bermaksud memberikan pemahaman kepada para aparat Kelurahan serta LPM Kelurahan Legian mengenai berbagai permasalahan yang terjadi  serta solusi yang diambil dalam menyelesaikan permasalahan di Kelurahan Legian. Beberapa Narasumber dari Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dihadirkan sebagai pembicara dan pengisi materi, salah satu pemateri yang penting dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, yaitu Roy Emerson Hidiya Pejabat Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Badung, dalam pemaparannya Roy menyampaikan permasalahan yang sering muncul di semua sektor kehidupan yaitu permasalahan Parkir, Ia menyampaikan dasar hukum dan sanksi terkait pelanggaran parkir yang dilakukan oleh pengguna jalan umum. dasar hukum pelanggaran lalu lintas yang pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada juga Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 serta Instruksi Presiden No.2 tahun 2023, menurut Roy untuk pelanggaran lalu lintas termasuk melanggar parkir kendaraan pada pasal 106 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan serta denda 500 ribu.</p>
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARAT KELURAHAN dan LPM KELURAHAN LEGIAN KECAMATAN KUTA KABUPATEN BADUNG
01 Oct 2025