<p>Mangupura, <br /> Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung melaksanakan Bimbingan Teknis untuk para juru parkir sekaligus rapat triwulan ke 2 Pengurus Pengelola Retribusi Parkir yang dilaksanakan oleh Bupda Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Sabtu, 13 Juni 2026 di Dalung Tropical Jalan Padang Luwih Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Anak Agung Gde Rahmadi SH MH sekaligus memberikan petunjuk dan pengarahan, Kadishub Badung hadir didampingi oleh ketua Bupda Desa Adat Kerobokan Anak Agung Putu Sutarja SH MH, serta Bendesa adat Kerobokan Anak Agung Putu Suryaningrat. dalam pengarahannya Kadis Perhubungan Anak Agung Gde Rahmadi menyampaikan bahwa pemungutan retribusi parkir wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain itu pemungutan retribusi parkir juga harus dilandasi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Badung dalam hal ini Perda 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir disamping peraturan lainnya, juru parkir wajib menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah dengan difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, selain itu pendapatan dari retribusi parkir wajib disetorkan langsung ke kas Daerah melalui BPD, petugas atau juru parkir wajib menggunakan seragam agar diketahui oleh pengguna jasa parkir diakhir pemaparannya Kadis Perhubungan Anak Agung Gde Rahmadi yang akrab dipanggil Gung Boby ini menyampaikan aturan terbaru besaran tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda 7 Tahun 2023 dimana roda dua Rp. 2000, roda tiga Rp. 3000 serta roda empat Rp. 4000, diatas roda 4 Rp. 5000<img height="100px" src="https://dishub.badungkab.go.id/storage/dishub/image/whatsapp-image-2026-06-13-at-1741271-20260613203547-n63C5.jpeg" weigth="100px" /></p>
Sosialisasi besaran tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda 7 Tahun 2023
13 Jun 2026