<p style="text-align: justify;"> </p> <p><img height="100px" src="https://dishub.badungkab.go.id/storage/dishub/image/whatsapp-image-2026-06-30-at-192051-1-20260630193316-LU6ip.jpeg" weigth="100px" /><img height="100px" src="https://dishub.badungkab.go.id/storage/dishub/image/whatsapp-image-2026-06-30-at-192051-20260630193332-m4yXP.jpeg" weigth="100px" /></p> <p style="text-align: justify;">Tim Penertiban Parkir Dishub Badung Gelar Sidak di Wilayah Kerobokan Kelod Kuta Utara.</p> <p style="text-align: justify;">Banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan di wilayah kerobokan kelod khususnya dengan menjamur nya usaha cofee shop dan restoran yang tidak memiliki lahan drop zone dalam menaikkan dan menurunkan penumpang khususnya kendaraan roda 4 membuat kemacetan parah sehingga mengular antrian panjang yang mengganggu pengguna jalan lainnya, salah satu cofee shop yang ada di jalan lebak sari kerobokan kelod yaitu 32 DO menjadi sasaran keluhan masyarakat pengguna jalan, untuk itu tim reaksi cepat Dinas Perhubungan Kabupaten Badung yang terdiri dari UPT LLAJ Badung Selatan, Anggota Satpol PP Badung serta Staf Operasional Perparkiran Ketut Darma Putra, Nyoman Dangin Darmika, Nengah Arjaya, Made Sudiartha, Agus Upadana tim yang turun dipimpin langsung oleh Kordinator Perparkiran Roy Emerson Hidiya, saat turun ke Coffe Shop 32 DO Tim menemukan pelanggaran serius yaitu benar adanya keluhan masyarakat bahwa saat menurunkan penumpang mobil berhenti di badan jalan sehingga membuat kemacetan parah selain itu Tim juga menemukan dilokasi lain adanya pungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan alias pungutan retribusi parkir ilegal.</p>
Penertiban Parkir Dishub Badung Gelar Sidak di Wilayah Kerobokan Kelod Kuta Utara.
30 Jun 2026