Daftar Informasi yang dikecualikan
<h1 _ngcontent-fdj-c50="">Daftar Informasi Yang Dikecualikan</h1> <p>Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p> <p>Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.</p> <p>Informasi Publik yang Dikecuaikan meliputi :</p> <p>1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum</p> <p>2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat</p> <p>3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara</p> <p>4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia</p> <p>5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional</p> <p>6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri</p> <p>7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang</p> <p>8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi</p> <p>9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.</p> <p>10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang</p> <p><span style="font-size:12pt"><span style="font-family:Bookman Old Style"><span style="color:#000000">KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI </span></span></span><span style="font-size:12pt"><span style="font-family:Bookman Old Style"><span style="color:#000000">KABUPATEN BADUNG </span></span></span><span style="font-size:12pt"><span style="font-family:Bookman Old Style"><span style="color:#000000">NOMOR 23 TAHUN 2019 </span></span></span><span style="font-size:12pt"><span style="font-family:Bookman Old Style"><span style="color:#000000">TENTANG  </span></span></span><span style="font-size:12pt"><span style="font-family:Bookman Old Style"><span style="color:#000000">KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN   </span></span></span><button _ngcontent-fdj-c47="" aria-label="Copy link" mat-icon-button="" sharebutton="copy"></button><a href="/storage/dishub/file/22-SK Daftar Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Badung.pdf">Kasifikasi Informasi yang dikecualikan</a><button _ngcontent-fdj-c47="" aria-label="Copy link" mat-icon-button="" sharebutton="copy"></button></p> <p>Kasifikasi Informasi yang dikecualikan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung</p> <p>1. <a href="/storage/dishub/file/SK Penetapan Kalisifikasi dikecualikan No 19 tahun 202420251010_07342806.pdf">SK Penetapan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan</a></p> <div> </div>
11 Sep 2024