Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas;
<p>Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas :</p> <p>a.       menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>b.      menyusun program perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan teknis dibidang tugasnya untuk bahan koordinasi intern bidanguntuk kelancaran pelaksanaan tugas;</p> <p>c.       membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>d.      memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>e.       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>f.       melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;</p> <p>g.      menyiapkan perencanaan kebutuhan, penempatan, pengadaan dan pemeliharaanfasilitas keselamatan lalu lintas, Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan serta Fasilitas Pendukung dan Perlengkapan Jalan dalam wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>h.      melakukan kajian–kajian serta membuat terobosan-terobosan baru di bidang manajemen lalu lintas guna lebih memperlancar arus lalu lintas;</p> <p>i.        melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) terhadap pembangunan pusat-pusat kegiatan yang berpengaruh terhadap kinerja jaringan jalan sekitarnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>j.        melaksanakan penyusunan dan penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan (RUJTJ) kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>k.      melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>l.        melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;</p> <p>m.    membuat laporan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.</p> <p><br />  </p>
12 Nov 2020