Pengujian Kendaraan
<p>PengujianKendaraan, mempunyai tugas :</p> <p>a.         menyusun rencana kegiatan di bidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>b.         menyusun program perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan teknis di bidang tugasnya untuk bahan koordinasi intern dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;</p> <p>c.         membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>d.        memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan di bidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>e.         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan petunjukdan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>f.          melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan  hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karir bawahan;</p> <p>g.         menyiapkan inventarisasi kendaraan bermotor wajib uji;</p> <p>h.         menyiapkan bimbingan pengelolaan unit pengujian kendaraan bermotor;</p> <p>i.           melaksanakan pembinaan teknis pengujian kendaraan bermotor baik uji pertama maupun uji berkala;</p> <p>j.           menyiapkan bahan pengendalian kelaikan dan akurasi sarana uji;</p> <p>k.         melaksanakan perawatan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor;</p> <p>l.           melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya untuk bahan perbaikan ke depan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku;</p> <p>m.       melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.</p> <p>n.         membuat laporan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;</p> <p><br />  </p>
12 Nov 2020