Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan
<p style="margin-left: 40px;"><strong>Bagian </strong><strong>Perencanaan, </strong><strong>Keuangan</strong><strong>dan Pelaporan</strong><strong>mempunyai tugas :</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>a.      </strong><strong>menyusun rencana kegiatan di bidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>b.      </strong><strong>melakukan koordinasi yang diperlukan anta</strong><strong>r</strong><strong>Sub Bagian / Seksi intern Dinas melalui Sekretaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksa</strong><strong>n</strong><strong>n tugas;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>c.       </strong><strong>menyusun langkah tekni</strong><strong>s</strong><strong>operasional di bidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>d.      </strong><strong>membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>e.       </strong><strong>memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan di bidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>f.       </strong><strong>melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>g.      </strong><strong>melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil – hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan  pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>h.      </strong><strong>melaksanakan pengumpulan, pengolahan / analisa dan penyajian data dinas berdasarkan masukan dari sekretaris dinas, para kepala bidang, sub-sub bagian dan seksi-seksi serta instansi terkait maupun data-data hasil survey lapangan</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>i.        </strong><strong>menyiapkan, menginventarisasikan, mengkoordinasikan dan menyusun program kerja dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku </strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>j.        </strong><strong>mengkoordinasikan dan menyelaraskan program kerja dinas dengan instansi / lembaga / kantor lain baik yang sejajar maupun lembaga yang lebih tinggi agar terjadi keserasian dalam perencananan program</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>k.   menyiapkan bahan pengurusan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas dan pengurusan pembukuan serta administrasi keuangan;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>l.      melaksanakan perhitungan anggaran, verifikasi serta mengurus perbendaharaan dinas; </strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>m.menyiapkan bahan perumusan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas dan pengurusan pembukuan serta administrasi keuangan;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>n.      </strong><strong>menyusun dan mensistimasikan bahan – bahan dan prosedur evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>o.      </strong><strong>melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku agar terciptanya kebenaran dan kepatutan pelaksanaan kegiatan;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>p.      </strong><strong>menyusun laporan hasil monitoring dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dinas kepada atasan maupun kepada instansi terkait lainnya sebagai bahan informasi dalam meningkatkan kinerja dan kebenaran prosedur pelaksanaan kerja;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>q.      </strong><strong>melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>r.       </strong><strong>melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;</strong></p> <p style="margin-left: 40px;"><strong>s.       </strong><strong>membuat laporan tahunan atau saat diperlukan terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.</strong></p> <p><br />  </p>
12 Nov 2020